Jakarta - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo untuk pertama kalinya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), atas kasus penembakan hingga menewaskan ajudannya itu di Kompleks Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk dari bapak dan ibu dari Yosua," kata Ferdy Sambo di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2022.
Ferdy Sambo menyatakan istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Sambo Pasang Badan: Istri Saya Tidak Bersalah, Justru Jadi Korban Yosua
Menurut Sambo, istrinya tidak melakukan apa-apa dalam kejadian di Duren Tiga, justru menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022 lalu.
Maka itu, Sambo menyatakan dirinya siap untuk menjalani proses hukum.
"Saya siap untuk menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," kata Ferdy Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu kukuh mengenai alasan menghabisi nyawa mantan ajudannya itu di Duren Tiga, karena dipantik peristiwa di Magelang.
"Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaan emosi dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Kukuh Bunuh Yosua karena Pelecehan Putri Candrawathi
Sambo menekankan, tindakan merancang menghabisi nyawa Yosua, dilakukan semata atas dasar rasa sayangnya kepada sang istri.
"Saya lakukan dari semua ini karena kecintaan saya kepada istri saya," ucapnya.
Meskipun hatinya hancur setelah mendapati kabar istrinya dilecehkan Yosua, namun Sambo menyesal telah melakukan tindak pembunuhan pada 8 Juli 2022 lalu di rumah dinasnya.
"Kabar yang saya terima sangat menghancurkan hati saya. Saya sangat menyesal, saya sangat emosi pada saat itu," kata Sambo.
Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Rabu, 5 Oktober 2022. (foto: Humas Kejagung).
Diketahui, Rabu ini Kejaksaan Agung dijadwalkan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob. Sementara istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Di Mako Brimob, Ferdy Sambo ditahan bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin.
Sementara terdakwa Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto ditahan di Bareskrim Polri.
"Untuk Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf ditahan di Bareskrim," kata Fadil.
FS, RE, RR, KM, dan PC dikenakan Pasal 340 dan 338 KUHP. Sedangkan terkait kasus tindak pidana merintangi proses hukum (obstruction of justice), para tersangka yaitu FS, HK, AN, ARA, CP, BW, dan IW dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam KUHP. []