Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan soal kenaikan Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
"Angka tersebut naik 6,17 persen dibandingkan UMP Jakarta Tahun 2025 senilai Rp5.396.761," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, pada Rabu, 24 Desember 2025.
Pramono menyebut, penetapan ini dilakukan melalui pembahasan Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan Provinsi dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sebagai pedoman nasional penetapan upah minimum.
Pramono Anung menegaskan kenaikan UMP tidak sekadar penyesuaian angka, melainkan menjadi instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pelaku usaha, dan stabilitas perekonomian Jakarta.
“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya
Dalam proses perhitungannya, UMP Jakarta 2026 diusulkan dengan menggunakan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.
"Penetapan nilai tersebut mencerminkan upaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah," ujarnya.
Gubernur Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 merupakan hasil dialog dan pembahasan yang komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan melalui Dewan Pengupahan Provinsi. Pemprov DKI juga memastikan bahwa kenaikan UMP berada di atas laju inflasi daerah.
Lebih lanjut Gubernur Pramono menandaskan, Pemprov DKI berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada para pekerja melalui berbagai program perlindungan sosial, antara lain subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan pemeriksaan kesehatan gratis, serta akses air minum murah melalui PAM Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah konkret untuk mendukung pelaku usaha agar tetap tumbuh dan berdaya saing meliputi kemudahan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan publik, relaksasi dan insentif perpajakan, serta pembukaan akses pelatihan dan permodalan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Gubernur Pramono turut mengapresiasi keterlibatan aktif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang bersama pemerintah membangun kesepahaman secara konstruktif dalam proses penetapan UMP Jakarta 2026.
“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026 demi mewujudkan pembangunan Jakarta yang lebih adil, berkelanjutan, dan merata,” kata Pramono Anung.