Hukum Rabu, 12 Oktober 2022 | 20:10

Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Bharada E Menghajar, Bukan Menembak

Lihat Foto Febri Diansyah: Sambo Perintahkan Bharada E Menghajar, Bukan Menembak Febri Diansyah. (Foto: Ist)

Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebutkan hal sesungguhnya adalah bahwa kliennya Sambo hanya menyuruh Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) untuk menghajar Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), bukan menembak.

Hal itu diketahui Febri Diansyah, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan Ferdy Sambo terkait peristiwa penembakan Brigadir J pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"FS melakukan klarifikasi tentang kejadiannya, dan memang ada perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan itu perintahnya `hajar chad`. Namun, yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febry dalam konferensi pers di Hotel Erian Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022.

Kata Febri, Sambo yang panik karena tindakan Bharada E yang dianggap salah mengartikan perkataannya, kemudian memerintahkan ajudan lain untuk memanggil ambulans.

Setelah itu, Sambo menjemput Putri Candrawathi di dalam kamar dengan mendekap wajahnya untuk tidak melihat peristiwa berdarah tersebut, dan memerintahkan Bripka Ricky Rizal (RR) mengantar istrinya kembali ke Rumah Saguling.

Selain itu, Febry juga mengatakan bahwa setelah proses penembakan tersebut Ferdy Sambo panik, lalu mengambil senjata Yosua yang berada di pinggang.

"Jadi peristiwanya waktu itu mengambil senjata yang ada di pinggang dan kemudian FS menembak ke arah dinding di Rumah Duren Tiga seolah-olah ada tembak-menembak," ujarnya.

Aksi tersebut dilakukan Sambo juga guna menyelamatkan Bharada E yang telah melakukan penembakan sebelumnya.

"Tujuannya saat itu seolah-olah memang terjadi tembak-menembak," kata Febry.

Arman Anis yang juga kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menyampaikan bahwa kedua kliennya akan mengikuti proses hukum secara kooperatif dan siap menjalani sidang pekan depan.

"Persidangan pertama untuk ibu Putri dan pak Ferdy akan dilaksanakan pada Senin, 17 Oktober 2022," ujar Arman saat konferensi di Hotel Erian, Jakarta, 12 Oktober 2022.

Persidangan yang dijadwalkan pada Senin depan merupakan sidang pertama untuk pembacaan dakwaan oleh kedua pelaku.

Arman menyatakan bahwa baik Ferdy maupun Putri akan mengikuti persidangan dan proses hukum secara kooperatif, dan meminta semua pihak untuk menghargai proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Ibu Putri dan Pak Ferdy Sambo sudah menyatakan komitmen yang kuat untuk menjalani proses hukum secara kooperatif," ujarnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya