Hukum Senin, 10 Oktober 2022 | 16:10

Kejaksaan Resmi Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan

Lihat Foto Kejaksaan Resmi Limpahkan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke PN Jakarta Selatan Eks Kadiv Propam sekaligus tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri nomor 052. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo cs untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Yang diserahkan hari ini, lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait `obstruction of justice` (menghalangi proses hukum)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno Patriadi di Jakarta, Senin, 10 Oktober 2022.

Prosedur pelimpahan, lanjutnya, pertama, berkas akan diregistrasi, kemudian masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut termasuk panitera pengganti.

Menurutnya, setelah penetapan majelis hakim baru, jadwal sidang akan ditentukan dalam jangka waktu satu atau dua minggu ke depan.

Dia mengatakan kemungkinan bakal ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan Ferdy Sambo cs yang akan dipilih langsung oleh kepala pengadilan Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu, 5 Oktober 2022 lalu.

Total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka dugaan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Mereka adalah Ferdy Sambo, yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dan `obstruction of justice`, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumio dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus `obstruction of justice` dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya