Hukum Senin, 17 Oktober 2022 | 16:10

Pengacara Minta JPU Hentikan Perkara dan Bebaskan Ferdy Sambo

Lihat Foto Pengacara Minta JPU Hentikan Perkara dan Bebaskan Ferdy Sambo Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.

Selain itu, Arman juga meminta JPU PN Jaksel menghentikan perkara kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ferdy Sambo dengan segala akibat hukumnya.

Arman merasa sudah memiliki kesimpulan sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Pihaknya pun langsung mengajukan nota keberatan atas segala dakwaan JPU.

Arman berpendapat, surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cermat, dan tak jelas. Dia pun meminta pembatalan atas surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J. 

"Maka tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 242/JKTSL/10/ 2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur, secara tidak cermat, secara tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman Hanis saat persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. foto: Humas Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum)

"Oleh karenanya harus dibatalkan dan dinyatakan batal demi hukum," ucapnya menambahkan.

Arman menandaskan, selaku pengacara Sambo, dengan mengacu pada Pasal 143 ayat 3 KUHAP, ia memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa Sambo. 

"Kedua, menyatakan surat dakwaan nomor registrasi perkara tersebut batal demi hukum. Tiga, memerintahkan JPU untuk menghentikan pemeriksaan perkara nomor 796/B/PN Jaksel," kata dia.

"Empat, memerintahkan JPU untuk membebaskan terdakwa dari tahanan. Lima, memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya," ujar dia lagi.

Arman juga meminta negara membayar biaya sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Enam, membebankan biaya perkara kepada negara atau setidaknya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Dengan demikian nota keberatan ini kami ajukan ke hadapan yang mulia majelis hakim pemeriksa perkara" tutur dia.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. foto: Humas Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum)

Menanggapi itu, JPU Rudy Irmawan mengatakan penonton sidang Ferdy Sambo ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo.

"Karena begitu kami selesai membacakan surat dakwaan, penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami," kata dia.

Rudy mengaku sudah memberikan surat dakwaan sidang Ferdy Sambo sejak pekan lalu kepada Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya.

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan kami sampaikan Sabtu-Minggu yang lalu baik terhadap terdakwa juga terhadap penasihat hukum, sehingga wajar mereka bisa langsung dapat memberikan tanggapan terhadap dakwaan kami," tutur dia.

Rudy memastikan akan menanggapi eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo dalam rentang waktu paling lama sepekan.

"Terkait dengan hal ini kami baru juga hari ini baru menerima hardcopy eksepsi dari tim penasehat hukum. Menanggapi eksepsi tim penasihat hukum ini, kami butuh waktu ditunda satu Minggu hari Senin tanggal 24 Oktober Tahun 2022," kata Rudy. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya