Hukum Senin, 17 Oktober 2022 | 17:10

JPU Akui Bocorkan Surat Dakwaan ke Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Lihat Foto JPU Akui Bocorkan Surat Dakwaan ke Ferdy Sambo Sebelum Sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku sudah membocorkan surat dakwaan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada tim kuasa hukum dan terdakwa Ferdy Sambo.

Padahal, sidang perdana pembunuhan Brigadir J baru dilakukan pada Senin, 17 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perlu diketahui bahwa surat dakwaan, surat kami sampaikan sabtu-minggu yang lalu, baik terhadap terdakwa, juga terhadap penasihat hukum," kata JPU Rudi Irmawan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022.

Baca jugaPengacara Minta JPU Hentikan Perkara dan Bebaskan Ferdy Sambo

Rudi pun tidak memungkiri penonton sidang Ferdy Sambo hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo yang langsung mengajukan nota keberatan serta eksepsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perkara pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo. (foto: istimewa).

"Mungkin pengunjung hari ini dibuat takjub oleh tim penasihat hukum (Sambo) karena begitu kami selesai membacakan surat dakwaan, penasihat hukum sudah langsung menanggapi dakwaan kami," kata Rudy.

Rudy memastikan akan menanggapi eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo dalam rentang waktu paling lama sepekan.

"Terkait dengan hal ini kami baru juga hari ini menerima hardcopy eksepsi dari tim penasehat hukum. Menanggapi eksepsi tim penasihat hukum ini, kami butuh waktu ditunda satu Minggu hari Senin tanggal 24 Oktober Tahun 2022," kata Rudy. 

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan tim kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. foto: Humas Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum)

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan kliennya dari tahanan.

Selain itu, Arman juga meminta JPU PN Jaksel menghentikan perkara kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, serta memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Ferdy Sambo dengan segala akibat hukumnya.

Arman merasa sudah memiliki kesimpulan sidang kasus pembunuhan Brigadir J. Pihaknya pun langsung mengajukan nota keberatan atas segala dakwaan JPU.

Arman berpendapat, surat dakwaan JPU disusun secara kabur, tidak cermat, dan tak jelas. Dia pun meminta pembatalan atas surat dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Maka tim penasihat hukum terdakwa berpendapat atau berkesimpulan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor registrasi perkara PDM 242/JKTSL/10/ 2022 tanggal 5 Oktober 2022 disusun secara kabur, secara tidak cermat, secara tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman Hanis saat persidangan di PN Jaksel, Senin, 17 Oktober 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya