Hukum Selasa, 18 Oktober 2022 | 11:10

Bharada E Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tak Gunakan Masker Saat Sidang

Lihat Foto Bharada E Satu-satunya Terdakwa yang Berani Tak Gunakan Masker Saat Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022. (foto: tangkapan layar).

Jakarta - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjadi satu-satunya terdakwa yang berani tidak menggunakan masker saat mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022.

Bharada E merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Richard baru mengikuti proses persidangan perdana pada Selasa hari ini.

Baca juga: JPU Akui Bocorkan Surat Dakwaan ke Ferdy Sambo Sebelum Sidang

Bharada E datang menuju ruang sidang dengan didampingi petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kejaksaan, dan polisi.

Saat baru memasuki ruang sidang, tampak Bharada E mencopot rompi tahanan Kejaksaan Negeri Nomor 10.

Setelah itu, kuasa hukumnya meminta Bharada E untuk menatap ke arah awak media yang meliput di ruang persidangan PN Jaksel.

Baca jugaPengacara Minta JPU Hentikan Perkara dan Bebaskan Ferdy Sambo

Tanpa ragu, Bharada E yang sudah memegang surat dakwaan itu langsung melepas masker berwarna hitam.

Sebelum memulai persidangan, Bharada E juga menunjukkan rasa hormatnya kepada hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan kuasa hukumnya, dengan menundukkan kepala ke arah mereka.

Baca jugaPengacara Brigadir J: Saya Akan Gunakan Segala Cara Supaya Sambo Dihukum Mati

Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 18 Oktober 2022. (foto: tangkapan layar).

Diketahui, soal melepas masker di ruang persidangan ini hanya Bharada E yang berani melakukan.

Sementara terdakwa pembunuh Brigadir J lainnya, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma`ruf kompak, sama sekali tidak mencopot masker saat mengikuti jalannya proses persidangan perdana Senin, 17 Oktober 2022.

Perbuatan Bharada E menembak Brigadir J, menurut JPU, tidak melanggar Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 56 KUHPidana.

"Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, Jakarta, 5 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum tertanda Rudi Irawan," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya