Jakarta - Founder sekaligus Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK), Hajarudin, meminta Presiden Joko Widodo dan jajarannya untuk turun tangan membereskan polemik mengenai isu adanya KTP ganda dengan nama ST. Burhanuddin. Pasalnya, hal itu dinilai dapat mencoreng citra korps Adhyaksa.
Selain KTP ganda, isu juga menyebutkan adanya kartu keluarga atas nama ST. Burhanuddin dengan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Mia Amiati.
"Berdasarkan tahun pensiun ST Burhanudin tahun 2014, kelahiran 1954, akan tetapi kemudian dalam informasi kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor kelahiran 1959, dan kemudian beredar pula informasi dari kelurahan dengan KTP kelahiran 1960," kata Hajarudin dalam keterangan tertulisnya kepada Opsi, dikutip pada Rabu, 17 November 2021.
"Hal tersebut harus dibuktikan dan diselesaikan karena Jaksa agung merupakan pimpinan tertinggi dalam Korps Kejaksaan Republik Indonesia," ujar dia.
Apabila hal ini tidak diselesaikan dengan baik serta adanya keterangan resmi dari Korps Kejaksaan, kata Hajarudin, permasalahan tersebut dikhawatirkan bakal membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan penegak hukum.
Lebih lanjut, Hajarudin juga mengatakan bahwa informasi lain menunjukan adanya Kartu keluarga atas nama ST Burhanuddin dan Direktur PPS JAMINTEL KEJAGUNG. Sementara berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, telah diatur sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai.
"Bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat," kata dia.
"Apalagi Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2020 menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan wajah kepastian hukum di mata rakyat Indonesia,," tutur Hajarudin.
Hajarudin menuturkan bahwa informasi yang beredar harus segera ditindaklanjuti hingga mendapat titik terang, termasuk pernyataan politisi yang merespons terkait permasalahan tersebut.
Kendati mengaku pesimis hal itu akan ditindaklanjuti dengan baik hingga perkara itu diklarifikasi, Hajarudin tetap meminta Kemenpan RB, Kemendagri serta Kejaksaan Agung juga diminta memberikan penjelasan resmi mengenai temuan tersebut.
"Karena itu, Direktur Koalisi Masyarakat penjaga Adhyaksa (KOMJAK) akan mengirimkan bukti ataupun data yang dimiliki kepada KemenpanRB, Kemendagri bahkan ke istana negara untuk segera ditindaklanjuti," kata Hajarudin.
"Saya akan tetap menyampaikan aspirasi itu baik berupa informasi, data yang ada kepada Kemendagri mengenai KTP ganda pada hari rabu, lalu hari Jum`at ke KemenpanRB terkait Kartu Keluarga disertai aksi agar segera ditindaklanjuti," tuturnya.
Hajarudin menegaskan, sampai hari Jum`at tidak ada tindak lanjut maupun klarifikasi dan atau konpers bersama antara Kemenpanrb, Kemendagri dan Kejaksaan, maka pada hari Senin atau Rabu pihaknya bakal melaporkan perkara ini ke Istana Negara.
"Namun saat melaporkan ke Istana Negara akan kami iringi dengan demo massa untuk mendesak presiden atau istana turun tangan terkait informasi dan data yang beredar, tentang informasi hubungan ASN direktur PPS JAMINTEL KEJAGUNG dengan ST. Burhanuddin Jaksa Agung serta KTP Ganda atas nama ST. Burhanuddin," tutur ujar Hajarudin. []