News Minggu, 18 Desember 2022 | 13:12

Lokasi Kediaman Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden

Lihat Foto Lokasi Kediaman Jokowi Usai Tak Lagi Jadi Presiden Presiden Jokowi. (Foto: Twitter)

Jakarta - Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan bahwa negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Kepada wartawan, Sabtu, 17 Desember 2022, Bey menyebut kediaman Presiden Jokowi nantinya ada di Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey seperti dikutip pada Sabtu, 18 Desember 2022.

Ia menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, negara menyediakan rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Menurutnya, penyediaan rumah kepada Presiden Jokowi, sebetulnya sudah sesuai dengan ketentuan. Rumah tersebut dapat diperoleh setelah menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI (2014-2019).

Perencanaan selama 3 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yaitu pada tahun 2017, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir, yakni pada tahun 2018.

Kendati demikian, Bey mengatakan bahwa saat itu Presiden Jokowi menolak pemberian rumah tanah untuk rumah kediaman tersebut. 

Namun, pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Dukung Polisi Siber Bawaslu, Jokowi: Faktor Kerawanan Pemilu Adalah Politik Identitas

Baca juga: Jokowi Minta Bawaslu Tegas Menegakkan Aturan: Jangan Menjadi Badan Pembuat Waswas Pemilu

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ucap Bey.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya