Indramayu - Masa kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024 sudah dimulai. Masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden serta memilih calon legislatif dari tingkat kabupaten, provinsi hingga DPR RI.
Diketahui, masa kampanye sudah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat melaksanakan konferensi pers tentang pengawasan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024.
Ketua Panwaslucam Arahan, Yuyun Seftiani mengatakan pada tahapan masa tahapan kampanye ini. Pihaknya memprioritaskan kepada penguatan lembaga internal baik PKD maupun kesekretariatan Panwaslucam Arahan.
Sehingga, kata Yuyun proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan baik dan optimal.
"Untuk semua personil panwas dari tingkat kecamatan maupun desa bisa bekerja dengan maksimal. Agar peserta pemilu tidak melanggar aturan kampanye," jelas Yuyun, saat jumpa pers di Sekretariat Panwaslucam Arahan, Jumat,15 Desember 2023.
Ketua Panwaslucam Arahan berharap untuk anggota dan personel panwas tingkat Kecamatan Arahan dan pengawas tingkat desa dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta pemilu agar tidak ada yang melanggar saat masa kampanye.
"Hal-hal yang dilarang dalam kampanye adalah mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI," ungkap Yuyun.
Selain itu, hal yang dilarang diantaranya menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta pemilu, menghasut dan mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
"Kampanye menggunakan fasilitas pemerintah tempat ibadah, dan tempat pendidikan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang dilarang pada saat kampanye," tukas Yuyun.
Yuyun menegaskan jika peserta pemilu memberikan atau menjanjikan sesuatu apalagi memberikan materi atau uang. Dengan tegas pihaknya akan menindak dan memprosesnya.
"Peserta pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye. Jika ada terbukti politik uang, kami dengan tegas akan menindaknya," tandasnya.
Pihaknya juga berpesan kepada seluruh pihak dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dari TNI dan Polri serta pemerintahan dari tingkat desa hingga tingkat atas untuk netral.
"Kepada semua unsur baik penyelenggara maupun unsur ASN, TNI, POLRI, kepala desa, perangkat desa termasuk BPD tetap harus menjaga marwah untuk tetap netral," kata dia.
“Alhamdulilah kami pun sudah melaksanakan sosialisasi dan Imbauan pada instansi-instansi pemerintahan di lingkungan kecamatan Arahan,” imbuh Yuyun.
Sementara itu, Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ngarip Ngajid menjelaskan bahwa dalam tahapan kampanye, Panwaslu berpedoman pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
PKPU Nomor 15 tahun 2023 kampanye Pemilu, dan PKPU no 20 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU 15 Nomor 2023 tentang Kampanye Pemilu.
"Panwaslu Kecamatan Arahan beserta seluruh PKD se Kecamatan Arahan juga telah melakukan tahapan Pemilu terkait pengawasan pelayanan pindah memilih bagi DPTB dan DPK yang dilakukan PPS dan PPK," ungkapnya.
Pihaknya juga akan mengawasi kesiapan logistik dan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye dan melakukan pengawasan pada saat kampanye terbuka.
"Kami juga akan mengawasi kesiapan gudang logistik dan pengawasan tahapan kampanye dalam pengawasan zona pemasangan APK dan tempat untuk rapat umum atau kampanye terbuka di wilayah kecamatan Arahan,” jelas Ngarip.
Hal senada dikatakan, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi Harto Purnomo.
Ia mengungkapkan pada saat melakukan proses pengawasan dan proses pencegahan, pengawas pemilu harus mempunyai strategi yang mumpuni guna menjamin terselenggaranya pemilu secara jujur dan sesuai ketentuan peraturan.
"Kegiatan pengawas pemilu menjadi suatu keharusan, yang digambarkan dengan kerja cerdas dan kerja tuntas pengawas pemilu dalam mencapai tujuan," kata dia.
Meskipun dengan alasan subjektif lembaga pengawas pemilu memiliki keterbatasan kewenangan, yakni hanya mengawasi tahapan, menerima dan meneruskan laporan, tetapi tidak dapat menjatuhkan sanksi.
"Untuk itu harus ada pemahaman yang bijak dalam melakukan kerja-kerja pengawasan secara operasional. Hal ini disebut sebagai politik pengawasan," tutupnya.
Sekadar informasi, jumpa pers dipimpin langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Arahan, Yuyun Seftiani didampingi Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Ngarip Ngajid dan Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Prayogi Harto Purnomo serta dihadiri oleh seluruh pengawas desa se-Kecamatan Arahan.