Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi Covid-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.
Menurutnya, dalam mengemban amanat konstitusi untuk melaksanakan perlindungan HAM dan keselamatan publik pada masa pandemi Covid-19, pemerintah dengan berat hati harus mengambil kebijakan melakukan pembatasan-pembatasan hak warga untuk beraktivitas di berbagai sektor.
"Terpaksa dilakukan karena kebutuhan (dengan cara, red.) membatasi pergerakan setiap orang di semua sektor, seperti sektor pendidikan, sektor ekonomi, dan pembatasan untuk berkumpul," kata Yasonna mengutip Antara di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.
Sementara, dalam kondisi normal penerapan kebijakan pembatasan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran HAM. Akan tetapi Yasonna menegaskan, justru cara itu ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia.
"Pemerintah sesungguhnya sedang melakukan perlindungan hak asasi manusia demi kepentingan seluruh rakyat, dan kepentingan yang lebih tinggi yakni melindungi hak hidup seluruh warga," ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, Hari Hak Asasi Manusia Sedunia tahun 2021, yang mengusung tema kesederajatan, kesetaraan, persamaan hak, menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial masyarakat, serta solidaritas global di antara bangsa-bangsa, untuk bergotong royong menangani pandemi Covid-19.
"Khususnya upaya untuk mempercepat pemulihan kondisi sosial ekonomi dan psikologis masyarakat yang disebabkan pandemi tersebut," tuturnya.
Yasonna melanjutkan, meski adanya pembatasan berbagai kegiatan di masa pandemi, pemerintah tetap melaksanakan komitmennya untuk meningkatkan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, salah satunya menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas program pemajuan HAM.
"Sekalipun dalam suasana yang masih prihatin, pemerintah tetap melaksanakan berbagai program pemajuan HAM di bidang pelayanan publik, penanganan pengaduan pelanggaran HAM, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional HAM, sampai dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional di bidang HAM," ucap Yasonna Laoly.[]