Aceh Barat Daya - Rayuan gombal pemuda berinisial AK (26 tahun) asal salah satu desa di Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuat pelajar sekolah menengah pertama (SMP) berusia 13 tahun ternodai kesuciannya.
AK secara tega memperkosa anak di bawah umur tersebut sebanyak empat kali. Tindakan bejat itu dilakukan di lokasi dan waktu yang berbeda. Modalnya, hanya bualan, perhatian, serta acap kali mengancam korban seusai menggagahinya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Abdya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nasution mengaku pihaknya sudah menangkap AK.
"Penyidik Satreskrim berhasil mengamankan pelaku. Pelaku sempat melarikan diri dan tertangkap di Desa Geugajah, Kecamatan Darul Ie mirah, Kabupaten Aceh Besar sekitar pukul 17.00 WIB," kata AKBP Nasution di Mapolres Abdya, Jumat, 11 Februari 2022.
Nasution menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial AB datang ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa dugaan pemerkosaan yang menimpa anaknya.
Dia menjelaskan, setelah mendapati laporan tersebut Polres Abdya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, serta membawa korban untuk divisum.
"Setelah melengkapi minimal dua alat bukti, penyidik meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, dan diketahui tersangka sudah melarikan diri ke Banda Aceh," ucapnya.
Setelah itu polisi membentuk tim untuk melakukan pengejaran terhadap AK, yang sudah tidak berada di wilayah Abdya
"Dan hasilnya kita berhasil membekuk tersangka dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres," ucapnya.
Kapolres berkata, adapun tersangka telah mengakui sudah menyetubuhi atau melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak empat kali.
"Pelaku melakukan itu terhadap korban dua kali di bulan Oktober 2021 dan dua kali di bulan Desember 2021," kata Kapolres Abdya. []