Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad M Ali meminta semua masyarakat, pejabat negara, hingga pimpinan partai politik menghentikan pembahasan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi 3 periode melalui amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 maupun melalui penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Hentikan pembahasan tentang wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kini menimbulkan polemik, karena itu melanggar UUD 1945 dan konstitusi," kata Mad Ali di Palu, dikutip Opsi, Senin, 14 Maret 2022.
Menurutnya, kegiatan apa pun yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diatur apalagi sampai dilarang di dalam UUD 1945 maupun konstitusi, maka haram dilaksanakan, terlebih jika dilakukan pejabat negara.
Mad Ali menekankan, sebaiknya pemerintah, baik dari kalangan eksekutif dan legislatif saat ini fokus mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi negara dan dialami masyarakat, ketimbang berputar-putar membahas wacana penundaan pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden.
"Seperti pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan naiknya harga pangan yang kian mencekik rakyat, utamanya kalangan menengah ke bawah karena rakyat lebih membutuhkan kehadiran pemerintah dalam mengatasi persoalan hidup yang mereka alami saat ini dibanding terus-terusan membahas wacana tersebut," kata dia.
"DPP NasDem sendiri taat pada UUD dan konstitusi, yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu tidak dapat ditunda,"ujarnya menambahkan.
Lagi pula, kata Mad Ali, saat ini ia tidak melihat ada satu pun instrumen berupa aturan perundang-undangan yang membolehkan pemilu ditunda dan masa jabatan presiden diperpanjang. Terlebih pemerintah memiliki anggaran untuk menyelenggarakan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024. []