Daerah Rabu, 25 Mei 2022 | 07:05

OTK Kembali Meneror Warga Dogiyai Papua, Sejumlah Rumah Warga Dibakar

Lihat Foto OTK Kembali Meneror Warga Dogiyai Papua, Sejumlah Rumah Warga Dibakar Rumah warga Dogiyai yang hangus dibakar OTK. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Rio Anthony

Dogiyai - Sejumlah orang tak dikenal (OTK) membuat aksi teror di Kabupaten Dogiyai, Papua. Mereka membakar rumah warga hingga rata dengan tanah.

Aksi teror tersebut dilaporkan berlangsung di wilayah Ikebo, Kimipugi hingga Ekimanida. Pembakaran terjadi pada Senin 23 Mei 2022 dan Selasa 24 Mei 2022. Pembakaran itu dilakukan dua hari berturut-turut.

Beruntung dalam aksi teror tersebut tak sampai menimbulkan korban jiwa, namun sebagian rumah warga hangus rata dengan tanah.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri, menugaskan anggotanya untuk memburu dan menangkap para pelaku teror.

"Saya minta satu hal yang paling utama mencari akar persoalannya kenapa sampai terjadi pembakaran dua hari berturut-turut ini. Mudah-mudahan sudah ada laporan awal namun saya minta untuk didalami," kata Irjen Mathius kepada wartawan, Selasa 24 Mei 2022.

Kapolda Papua juga perintahkan Polres Nabire agar berkoordinasi dengan Kapolres Dogiyai. Polres Nabire diminta memberikan bantuan mengingat kedua daerah ini bertetangga.

"Saya sudah perintahkan Kapolres Nabire untuk segera memberikan bantuan Kapolres Dogiyai, sudah berkoordinasi," kata Fakhiri.

Kata Fakhiri, dia sudah memerintahkan personel Brimob untuk terjun ke lokasi. Brimob akan diterjunkan dari Timika dan Jayapura namun jumlah pasukannya belum diumumkan.

"Besok saya akan mengirim perkuatan Brimob baik dari Timika maupun Batalyon A di Jayapura untuk melakukan langkah tegas apa yang dilakukan masyarakat," katanya.

Selain mengirim bantuan pengamanan, Polda Papua juga akan mengirimkan sejumlah pejabat utamanya untuk mendalami mengapa rumah warga kerap dijadikan sasaran pembakaran.

"Besok saya akan mengirim pejabat utama untuk hadir di Dogiyai untuk melihat secara langsung apa yang terjadi baik dampak pembakaran itu, kerugian materil maupun yang lainnya," sambung Fakhiri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya