Hukum Jum'at, 21 Juli 2023 | 20:07

Perdagangan Ginjal Manusia ke Kamboja Libatkan Oknum Polisi

Lihat Foto Perdagangan Ginjal Manusia ke Kamboja Libatkan Oknum Polisi Bareskrim Polri melakukan konferensi pers, Kamis, 20 Juli 2023. (Foto: Humas Polri)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Polri bongkar sindikat perdagangan organ ginjal dari Indonesia ke Kamboja yang melibatkan personel kepolisian.

Diungkap oleh Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Krishna Murti dalam keterangan pers pada Kamis, 20 Juli 2023.

Dia mengatakan, pihaknya mendeteksi dugaan transaksi perdagangan ginjal terjadi di rumah sakit yang berada di bawah naungan pemerintah Kamboja.

“Tindak pidana ini terjadi di rumah sakit, yang secara otoritas di bawah kendali pemerintah Kamboja, yaitu rumah sakit Preah Ket Mealea,” kata Krishna, dilansir Jumat, 21 Juli 2023 dari laman Humas Polri.

Krishna menyebut, di rumah sakit tersebut terjadi transaksi perdagangan ginjal. Sampai saat ini, Polri terus berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja.

“Terjadi eksekusi transaksi ginjal itu di rumah sakit pemerintah, sehingga kami harus berkomunikasi dengan otoritas lebih tinggi, bahkan kami komunikasi ketat dengan kepolisian Kamboja,” jelas Krishna.

Selain karena transaksi terjadi di rumah sakit pemerintah, Krishna mengaku pihaknya mengalami kesulitan lain ketika berkoordinasi dengan pihak Kamboja.

“Kesulitan kami, adalah belum ada kesepahaman tentang TPPO di domestik, khususnya kementerian lembaga, termasuk KBRI, sebagian menganggap ini belum tindak pidana, tapi kami meyakinkan ini telah terjadi tindak pidana,” ungkapnya.

BACA JUGA: Dalam Sebulan Satgas Selamatkan 1.943 Korban TPPO, Mahfud: Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan korban dari kasus TPPO Kamboja berjumlah 122 orang. Sudah ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai hari ini tim telah menahan sebanyak 12 tersangka, dengan rincian 9 tersangka sindikat dalam negeri yang berperan dalam merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban dan lain sebagainya,” tukasnya Karyoto.

“Satu (orang) tersangka sindikat jaringan luar negeri yang menghubungkan korban dengan rumah sakit di Kamboja. Dua (orang) tersangka di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada,” terang Karyoto. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya