Hukum Selasa, 24 Mei 2022 | 13:05

Polisi Membongkar Komplotan Penjual Solar Subsidi Ilegal di Pati Jateng 

Lihat Foto Polisi Membongkar Komplotan Penjual Solar Subsidi Ilegal di Pati Jateng  Ilustrasi warga antrean membeli BBM solar di SPBU. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Pati -  Komplotan penjual solar subsidi ilegal di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, digulung aparat kepolisian. Sebanyak 12 orang pelaku dengan ragam peran, ditangkap dan kini diproses secara hukum.

Modus para pelaku, menampung solar subsidi dari berbagai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Pati.

Bahan bakar tersebut kemudian disalurkan ke kapal-kapal nelayan yang ada di wilayah tersebut.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Selasa, 24 Mei 2022 dilansir dari laman Humas Polri, mengatakan, pihaknya mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi dimaksud di Kabupaten Pati. 

"Telah mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah yang terjadi sejak tahun 2021 sampai dengan sekarang di wilayah hukum Pati," kata Komjen Agus.

Sebanyak 12 orang pelaku kata dia, telah ditetapkan tersangka. Mereka memiliki peran masing-masing. Mulai dari pemilik modal sampai dengan pengangkut BBM jenis solar bersubsidi tersebut.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, beber Komjen Agus, berinisial MK sebagai pemilik gudang, EAS sebagai pemodal, AS sopir mobil heli, MT sopir mobil, SW sopir mobil, FDA sopir mobil, FDA sopir mobil.

Baca juga:

Gudang Penyimpanan BBM Bagi Nelayan di Labuhanbatu Ludes Terbakar

Kemudian AAP kepala gudang, MA sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, TH sopir truk tangki kapasitas 24 ribu liter, JS pemodal, AEP sopir mobil, dan S sopir mobil.

"Pelaku menampung BBM jenis solar di gudang tempat penyimpanan yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Mereka mengangkut solar menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi kemudian dikirim," terang dia.

Solar kemudian dijual menggunakan mobil truk tangki kapasitas 24.000 liter dan 16.000 liter ke kapal-kapal nelayan dan ke Kapal Permata Nusantara.

Kasus ini terungkap pada 18 Mei 2022. Pertama di gudang Jalan Pati-Gembong, Kelurahan Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Lalu di gudang Jalan Juwana-Pucakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati dan lokasi ketiga rombongan mobil ditangkap di Jalan Juwana Puncakwangi, Desa Dukuhmulyo, Kecamatan Jakenan. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya