Aceh Barat Daya - Petugas Kepolisian Polres Nagan Raya memperketat pengawasan pendistribusian minyak goreng curah di daerah ini, dengan cara melakukan peninjauan langsung ke pedagang dan pengecer.
“Alhamdulillah, sejauh ini pendistribusian minyak goreng curah subsidi pemerintah di Nagan Raya masih aman, belum kita temukan adanya indikasi penyelewengan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Selasa, 5 April 2022.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan petugas di sejumlah pasar tradisional di Nagan Raya, harga jual minyak goreng curah subsidi pemerintah dijual ke konsumen sebesar Rp 14.000 hingga Rp 15.000 per liter.
Sedangkan stok minyak goreng di tingkat pedagang pengecer, kata AKP Machfud, juga masih tersedia dan mencukupi.
Selain melakukan pengecekan minyak goreng curah subsidi, polisi juga melakukan pengecekan minyak goreng kemasan premium ke sejumlah toko retail di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.
Dalam pengecekan tersebut polisi menemukan pasokan minyak goreng premium di Nagan Raya juga mencukupi, dengan stok sebanyak 45 ton, dengan harga jual Rp 50.500 per dua liter.
Meski belum menemukan adanya penyelewengan, pihak kepolisian mengimbau kepada setiap pedagang, pengecer, dan distributor minyak goreng di Nagan Raya, agar tidak melakukan penimbunan barang termasuk sejumlah kebutuhan pokok lainnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat agar tidak menjual minyak goreng curah diluar ketetapan dari pemerintah.
“Intinya apabila kita menemukan adanya pedagang yang menimbun bahan pokok atau minyak goreng, pasti akan kita tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata AKP Machfud menegaskan. []