Sinjai - Setelah menangkap pelaku utama, kini polisi menetapkan empat tersangka di kasus pembacokan yang menewaskan remaja 16 tahun di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Empat tersangka pelaku penganiayaan dijerat UU perlindungan anak hingga pasal pembunuhan berencana.
"Dari delapan orang yang diamankan, empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan selebihnya masih dalam tahap pendalaman tentang keterlibatannya," kata Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar saat jumpa pers, Selasa 8 Maret 2022.
Keempat tersangka itu yakni SY 23 tahun, AJ 20 tahun, KT 20 tahun dan RA 23 yang merupakan pelaku utama.
Sementara tiga tersangka lainnya diduga turut serta membantu terjadinya pembacokan yang menewaskan pelajar SMP itu.
"Pelaku utama pembacokan ditangkap di Pangkep sedangkan yang lainnya di tangkap di Sinjai. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian berupa baju kaos, Parang, handphone, ketapel, batu dan tiga unit motor," ungkapnya.
Selanjutnya, polisi masih mendalami peran dari empat orang lainnya. Namun dari hasil interogasi, mereka hanya ikut konvoi dengan keempat tersangka dan tidak melakukan apa-apa.
"Nanti kita konsultasi dulu dan perlu kajian apakah mereka bisa dijerat dengan hukum," katanya.
Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana JO Pasal 55, 56 KUHPidana.
"Ancaman kurungan penjara 15 tahun dan maksimal seumur hidup," tegas Rachmat. []