News Selasa, 14 Desember 2021 | 19:12

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2022, Begini Penjelasan Baleg DPR

Lihat Foto RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2022, Begini Penjelasan Baleg DPR Suasana Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta. (ANTARA/Galih Pradipta/foc)

Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 agar segera dibahas bersama.

"Kami belum dapat draf RUU Perampasan Aset. Namun yang perlu `ditangkap` adalah DPR RI menerima dan bersepakat dengan pemerintah untuk memasukkan RUU tersebut dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata Willy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021.

Dia mengatakan Baleg DPR sebenarnya sudah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk membicarakan RUU Perampasan Aset.

Namun, menurut dia, ketika Baleg DPR RI membahas Prolegnas Prioritas 2022, ternyata RUU tersebut tidak ada dalam daftar RUU yang diajukan pemerintah.

"Karena itu apakah memungkinkan RUU tersebut masuk Prolegnas? Sangat mungkin, karena dalam Pasal 23 ayat 2 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menyebutkan jika pemerintah dan DPR bersepakat atas dasar pertimbangan tertentu, itu bisa masuk dalam Prolegnas," ujarnya.

Karena itu, menurut dia, untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2022 tidak perlu menunggu evaluasi Prolegnas yang dilakukan pada pertengahan tahun 2022.

Willy menjelaskan, Baleg DPR akan menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menkumham pada pekan ini untuk menyepakati RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022.

"Setelah itu Badan Musyawarah DPR akan memutuskan Alat Kelengkapan Dewan mana yang akan membahas RUU Perampasan Aset," katanya. []RUU 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya