Daerah Selasa, 13 September 2022 | 09:09

Sadis, Seorang Remaja di Bantaeng Bunuh dan Memutilasi Kekasihnya Hanya karena Cemburu

Lihat Foto Sadis, Seorang Remaja di Bantaeng Bunuh dan Memutilasi Kekasihnya Hanya karena Cemburu Proses evakuasi jenazah korban oleh pihak kepolisian. (Foto: Dok.Polres Bantaeng)
Editor: Rio Anthony

Bantaeng - Gadis remaja yang masih berinisial M (17) di Kabupaten Bantaeng dimutilasi oleh pacarnya sendiri A (17). Pelaku mengaku memotong kaki pacarnya itu menggunakan batu hingga terpisah.

Jenazah gadis malang itu ditemukan pada Minggu 11 Setember 2022 sekira pukul 13.00 Wita, di Sungai Biangloe, Kabupaten Bantaeng. Polisi sebut moti pembunuhan dilatarbelakangi cemburu.

"Pelaku cemburu terhadap korban, hingga memotong kaki korban," ujar Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, Senin 12 September 2022.

Kata Andi, pelaku memotong kaki korban menggunakan batu yang tajam, sehingga terpisah dengan tubuhnya.

Aksi sadis pelaku berawal saat keduanya bertengkar. Pelaku kemudian mencekik korban dan menghantamnya dengan batu untuk memastikan dia telah tewas.

"Dari pengakuan pelaku, korban sudah meninggal saat kakinya dipotong, dan saya tanya apa motifnya, karena saking emosinya ada umpatan korban pada pelaku sehingga pelaku sangat emosi, geram sampai dengan memotong kaki," sebutnya.

Saat emosi itu, pelaku kemudian mencekik korban dan memukulnya dengan batu.

"Pelaku pertama mencekik korban, untuk memastikan korban sudah meninggal, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu. Ini berdasarkan pengakuan awal tapi masih kita kembangkan lagi," bebernya.

Jenazah korban ditemukan oleh salah seorang pengunjung wisata permandian saat sedang mencari tempat untuk buang air besar. Saat itu dia mencium aroma tidak sedap.

Selanjutnya pengunjung tersebut mencari sumber bau yang diciumnya dan menemukan potongan kaki korban yang terpisah dari tubuhnya. Pengunjung yang tak disebutkan namanya itu kemudian melapor ke petugas.

"Setelah menerima laporan warga, kita melakukan penyelidikan, dan mengarah ke A. Saat diinterogasi A mengakui perbuatannya telah membunuh korban di lokasi tersebut,"jelas Andi.

Atas oerbuatannya pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya