Daerah Kamis, 15 September 2022 | 14:09

Sekongkol Sama Pacar Gelap, Istri di Sumut Bunuh Suami Supaya Bisa Kawin Lagi

Lihat Foto Sekongkol Sama Pacar Gelap, Istri di Sumut Bunuh Suami Supaya Bisa Kawin Lagi Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin dan personel memperlihatkan barang bukti yang dipakai istri untuk membunuh suaminya. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara (Sumut), tega bersekongkol dengan pacar gelapnya untuk menghabisi nyawa suaminya agar bisa menikah lagi.

IRT tersebut berinisial AM, sedang pacar gelapnya HS kini meringkuk di dalam sel tahanan Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengungkapkan, terungkapnya kasus pembunuhan yang didalangi istri korban berawal pada Minggu 28 Agustus 2022 sekitar pukul 18.00 WIB, korban Harlen Sinaga (48), warga Dusun I, Desa Sampean Kecamatan Dolok Sanggul, Humbahas, ditemukan tewas dalam kubangan di Perladangan Saba Dolok, Desa Sampean.

"Dari temuan ini, korban dibawa ke RSU Dolok Sanggul guna keperluan autopsi. Dan hasilnya ditemukan sejumlah luka, sehingga disimpulkan bahwa korban meninggal tidak wajar," ungkap Achmad dalam keterangannya dikutip Kamis 15 September 2022.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, lanjutnya, terduga pelaku mengarah kepada seorang pria inisial HS yang kemudian berhasil diamankan di salah satu warung di Desa Janji, Dolok Sanggul.

"HS mengakui perbuatannya atas suruhan dari AM yang tak lain adalah istri korban," ujarnya.

Menurut Achmad, motif dari pembunuhan tersebut adalah perselingkuhan antara AM dengan HS yang sudah berjalan selama tiga bulan.

"Pembunuhan ini sudah direncanakan. Bahkan AM menantang HS kalau berani menghabisi korban, maka mereka akan menikah. Sehingga HS nekat membunuh korban dengan cara memukul berkali-kali pakai benda tumpul," jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini, tambahnya, antara lain motor Honda Supra, sebilah parang, kayu bulat, HP merek Vivo dan Samsung.

"Atas perbuatannya, HS dikenakan Pasal 340 Subs 338, sedangkan AM dikenakan Pasal 340 Subs 338 Jo 55 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," tutupnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya