Daerah Jum'at, 21 Januari 2022 | 16:01

Sopir Truk Tronton Tewaskan Empat Orang di Balikpapan Ditetapkan Tersangka

Lihat Foto Sopir Truk Tronton Tewaskan Empat Orang di Balikpapan Ditetapkan Tersangka Truk tronton penyebab kecelakaan Tragis di Balikpapan. (Foto: Opsi/Netizen)
Editor: Rio Anthony

Balikpapan - Polisi menetapkan M Ali 48 tahun sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di Balikpapan, dimana truk tronton yang dikemudikannya melindas mobil dan motor hingga menyebabkan empat orang tewas dan belasan lainnya mengalami luka.

"Sudah ditetapkan sebagai Tersangka, saat ini kita amankan dan diperiksa di Polresta Balikpapan," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo, Jumat 21 Janari 2022.

Polisi sebut, M Ali melanggar aturan karena mengemudikan truk tronton di jalur yang dilarang.

"Sudah ada aturan Perwali, bahwasanya truk angkut besar itu hanya di izinkan melintas pada malam hari, jadi jam 6 pagi sampai 12 malam tidak boleh melintas, ini dasar sopirnya yang bandel," tegas Yusuf.

Selain itu, mengenai sopir, Yusuf menjelaskan, keadaannya baik. "Kondisi baik, sehat-sehat saja," terangnya.

Polisi terus memeriksa M Ali. Atas kejadian maut itu, dia dijerat Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun dan di-juncto-kan dengan Pasal 359 KUHP.

"Ancamannya 6 tahun penjara," tutup Yusuf. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya