News Senin, 23 Mei 2022 | 13:05

SWI Temukan 7 Entitas yang Melakukan Penawaran Investasi Tanpa Izin

Lihat Foto SWI Temukan 7 Entitas yang Melakukan Penawaran Investasi Tanpa Izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Ist)

Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin pada April 2022.

Hal itu disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengutip keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

"Pada akhir April 2022 SWI menghentikan tujuh entitas tersebut yang terdiri dari dua entitas yang melakukan money game, satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin, dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin, satu entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin, dan satu entitas lain-lain," kata Tongam L Tobing.

Penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian/lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, SWI juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat.

SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia.

Kepada Gus Aswin, SWI meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum.

SWI kembali menemukan 100 pinjaman online (pinjol) ilegal , sehingga sejak tahun 2018 hingga April 2022 ini sebanyak 3.989 pinjol ilegal telah ditutup.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.

Satgas Waspada Investasi juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti dan tidak menggunakan pedagang fisik aset kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya