Daerah Senin, 09 Mei 2022 | 12:05

Tak Hadir Hingga Hari Ketiga Kerja, Tunjangan ASN di Mamuju Dipotong 100 Persen

Lihat Foto Tak Hadir Hingga Hari Ketiga Kerja, Tunjangan ASN di Mamuju Dipotong 100 Persen Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, saat melakukan sidak sejumlah kantor di lingkup Pemkab Mamuju. (Foto: Opsi/Eka Musriang)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju yang tidak hadir hingga hari ketiga masuk kantor setelah libur lebaran Idulfitri 1443 hijriah, dapat sanksi tegas.

Hal tersebut disampaikan Bupati Mamuju, Siti Sutinah Suhardi, saat diwawancarai disela-sela kesibukannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor di lingkup Pemkab Mamuju.

Siti Sutinah mengungkapkan, tunjangan kinerja bulan Mei ASN yang tidak hadir di hari pertama kerja, dipotong 50 persen.

"Kalau hari kedua belum juga hadir, tunjangan kinerjanya akan dipotong lagi 30 persen," kata Siti Sutinah, saat diwawancarai wartawan, Senin, 9 Mei 2022.

Ia juga mengungkapkan, jika sampai hari ketiga kerja belum hadir di kantor, tunjangan kinerjanya kembali mendapat potongan 20 persen.

"Jadi, kalau tiga hari pertama masuk kantor tidak hadir, tunjangan kinerja ASN tersebut dipotong 100 persen untuk bulan ini," katanya.

Sebelumnya, Siti Sutinah meminta, seluruh ASN di lingkup Pemkab Mamuju untuk patuh terhadap ketentuan terkait masa cuti lebaran Idul Fitri 1443 hijriah.

"Kepatuhan ini akan membuktikan komitmen dan konsistensi para ASN," kata Siti Sutinah, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022 lalu.

Bahkan, kata dia, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang menambah masa cuti.

"Jadi, mungkin nanti sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan gaji tunjangan kinerja mereka," katanya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Mamuju, Suaib menjelaskan, pihaknya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dalam memberikan sanksi.

"Sesuai dengan PP nomor 11 dan 54 kah itu," kata Suaib.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa Pemkab Mamuju telah melakukan penyesuaian terhadap jadwal masa cuti bersama yang sebelumnya telah ditetapkan pemerintah pusat.

"Cuti bersama lebaran, telah ditetapkan tanggal 29 April 2022 mendatang. Tentu, kita menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan pemerintah pusat," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya