Cirebon - Seorang pedagang mi ayam di Kota Cirebon harus rela mendekam dalam tahanan setelah aksinya merampok minimarket di Jalan Sisingamangaraja kepergok warga.
Pria berinisial SP warga Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon itu nekad merampok Indomaret karena terlilit utang Rp 70 juta. Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengungkapkan kronologis perampokan yang dilakukan SP.
Pada Minggu 13 Februari 2022 dinihari, pelaku masuk ke Indomaret membawa sebilah senjata tajam lalu mengancam dan menyekap 2 karyawan di minimarket tersebut di dalam toilet.
"Pelaku masuk dan mengancam pegawai minimarket dengan arit agar menyerahkan sejumlah uang dan menyerahkan kunci brankas," kata Fahri saat konferensi di dampingi Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera dan Kasi Humas Iptu Ngatidja di Mapolres Cirebon Kota, Senin 14 Februari 2022. Aksi SP diketahui warga dan langsung menangkapnya pelaku.
Tersangka langsung diserahkan ke Polres Cirebon Kota. Dari tangan pelaku Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 8 juga dan puluhan bungkus rokok.
"Pelaku sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Fahri. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. []