Manggarai Barat - Satuan Tim Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) meringkus seorang pelaku kejahatan pencurian dan kekerasan terhadap sepasang kekasih yang sedang berwisata di Pantai Kelumpang, Labuan Bajo pada 23 November 2021 lalu sekitar pukul 14.30 Wita.
Pelaku berinisial MN 40 tahun itu merupakan warga asal Tana Bingu, Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap korban HH 17 tahun dan kekasihnya berinisial CL 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, IPTU Yoga Darma Susanto mengatakan, pihaknya sudah bekerja dengan intens dalam menyelidiki kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditangkap, Minggu 28 November Kemarin.
"Selama empat hari tim Jatanras komodo melakukan penyelidikan secara intens hingga akhirnya pelaku diamankan di kediamannya. Pelaku juga merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu," ujar IPTU Yoga kepada Wartawan melalui gawainya, Kamis 2 Desember 2021.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sebuah Handphone merk Vivo Y12 sebagai barang bukti yang dirampas dari korban.
"Saat ini pelaku sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Yoga.
Atas perbuatan tersebut, pelaku MN disangkakan pasal 365 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. []