Makassar, OPSI.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menjelaskan kronologi penangkapan seorang tersangka kasus narkotika berinisial R yang meninggal dunia setelah terlibat perlawanan dengan petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengatakan, R merupakan residivis sekaligus daftar pencarian orang (DPO) Polres Bantaeng.
Dalam kasus narkotika yang ditangani Ditresnarkoba Polda Sulsel, R disebut terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram. Sejumlah tersangka lain dalam jaringan tersebut telah lebih dahulu diamankan.
“Tersangka R ini latar belakangnya adalah residivis dan merupakan DPO dari Polres Bantaeng. Dalam kasus kami, ia merupakan bagian dari jaringan narkoba jenis sabu dengan barang bukti sekitar 150 gram bersama beberapa tersangka lain yang sudah diamankan,” kata Sugeng.
Kronologi Penangkapan
R berhasil ditemukan polisi pada 27 September di wilayah Bulukumba. Saat petugas melakukan pengejaran, sepeda motor yang dikendarainya kehabisan bahan bakar.
R kemudian meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri ke arah permukiman warga. Polisi yang mengejar selanjutnya berupaya mengamankan tersangka.
Namun, R disebut melakukan perlawanan. Ia memukul dan membanting anggota polisi hingga mengalami luka. R juga mengacungkan senjata tajam jenis badik dan mengancam petugas.


