Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali menuai polemik.

Ahli hukum tata negara yang diajukan pihak terkait Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Ruliandi, mengaku melaporkan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Laporan tersebut disampaikan Ruliandi pada Jumat (2/10/2026), sehari setelah dirinya menjalani proses persidangan di MK.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Ruliandi menyebut ada dua hakim yang dilaporkannya, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Ia menilai tindakan hakim yang meminta dirinya mencabut pernyataan yang telah disampaikan di ruang publik berkaitan dengan kritik terhadap MK bertentangan dengan prinsip kebebasan menyampaikan pendapat.

“Saya menilai bahwa tindakan tersebut yang meminta saya untuk mencabut keterangan saya di ruang publik dalam rangka saya memberikan kritik kepada Mahkamah Konstitusi adalah hal yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Ruliandi.

Persoalkan Kebebasan Memberikan Keterangan

Ruliandi mengatakan, kritik yang disampaikannya terhadap MK merupakan bagian dari pandangan akademik dan intelektualnya sebagai ahli hukum tata negara.

Ia juga mempersoalkan perlakuan yang diterimanya ketika berada di ruang sidang.

Menurut Ruliandi, dirinya telah resmi diajukan sebagai ahli, tetapi tidak diperbolehkan memberikan keterangan secara lisan dan hanya diperkenankan memberikan keterangan tertulis.

Ruliandi menyebut kondisi tersebut sebagai persoalan yang berkaitan dengan prinsip audi alteram partem, yakni prinsip bahwa setiap pihak harus diberikan kesempatan untuk didengar.

“Saya adalah ahli yang sudah resmi diajukan di persidangan tapi tidak diperbolehkan untuk memberikan keterangan secara lisan, hanya keterangan secara tertulis,” ujarnya.

Menurut dia, perlakuan tersebut berbeda dengan pihak lain dalam persidangan yang disebutnya memperoleh kesempatan memberikan keterangan ahli secara luas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

Berita Terbaru

Popular Categories