JAKARTA, Opsi.id – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan khusus dalam sistem pemerintahan karena dibentuk berdasarkan amanat Pasal 16 UUD 1945.
Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan melalui UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, yang selanjutnya diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.
Mengutip penjelasan Dede Budhyarto melalui akun X miliknya, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Tugas utama Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Nasihat dan pertimbangan tersebut bersifat wajib disampaikan oleh anggota Wantimpres, baik ketika diminta maupun tanpa diminta oleh Presiden.
Pemberian nasihat dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan pendapat seluruh anggota Wantimpres.
Hal penting lainnya, isi nasihat dan pertimbangan Wantimpres bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak mana pun.
Dengan ketentuan tersebut, fungsi Wantimpres berbeda dengan lembaga yang secara terbuka menyampaikan kritik atau evaluasi kebijakan kepada publik.
Pertimbangan Wantimpres pada dasarnya disampaikan langsung kepada Presiden sebagai bagian dari proses pemberian nasihat dalam menjalankan pemerintahan.
Bisa Ikut Sidang Kabinet
Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga memiliki akses tertentu atas permintaan Presiden.
Anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan apabila diminta oleh Presiden.
Selain itu, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah maupun lembaga negara terkait.
Informasi tersebut digunakan untuk mendukung nasihat dan pertimbangan yang akan diberikan kepada Presiden.
Penjelasan mengenai kedudukan dan fungsi tersebut menjadi relevan setelah Presiden Prabowo melantik jajaran Wantimpres pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Prabowo mengangkat dan melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta.
Pengangkatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Adapun para pejabat yang diangkat berdasarkan Keppres tersebut yaitu:
1. Pratikno, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota;
4. Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota;
5. Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota;
6. Agum Gumelar, sebagai anggota;
7. Chairul Tanjung, sebagai anggota;
8. Said Aqiel Siradj, sebagai anggota;
9. Anwar Iskandar, sebagai anggota;
10. Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota;
11. Jusuf Wanandi, sebagai anggota;
12. Budi Gunawan, sebagai anggota;
13. Bambang Soesatyo, sebagai anggota;
14. Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota;
15. Soekarwo, sebagai anggota;
16. Dato’ Sri Tahir, sebagai anggota;
17. Rocky Gerung, sebagai anggota;
18. Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota;
19. Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota;
20. Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota;
21. Anwar Usman, sebagai anggota;
22. Mohamad Hatta, sebagai anggota;
23. Jusuf Hamka, sebagai anggota;
24. Margarito Kamis, sebagai anggota;
25. Jacky Manuputty, sebagai anggota; dan
26. Ignasius Jonan, sebagai anggota
Selanjutnya, Presiden Prabowo mengambil sumpah para pejabat yang dilantik sebagai anggota Wantimpres. []
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Resmi Lantik 18 Pejabat Baru Kabinet dan Lembaga Negara
Baca juga: Hasan Nasbi Bicara Reshuffle Kabinet Prabowo: Menteri Tak Perlu Takut Dibully, Kinerja Jadi Ukuran


