Klaim Ada Intervensi terhadap Kebebasan Akademik
Selain mempersoalkan kesempatan memberikan keterangan, Ruliandi juga menuding adanya intervensi terhadap kebebasan akademiknya.
Ia mengaku mendapat tekanan di ruang sidang agar mencabut pernyataannya di ruang publik mengenai sidang sengketa Pilpres yang sedang berjalan.
“Pernyataan saya di luar persidangan yaitu di ruang publik harus dipaksa di dalam persidangan diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik,” katanya.
Ruliandi mengatakan laporan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani telah diterima sekretariat MKMK pada Jumat (2/10).
Laporkan Ketua MK
Selain Saldi Isra dan Arsul Sani, Ruliandi sebelumnya juga mengaku telah melaporkan Ketua MK Suhartoyo kepada MKMK.
Laporan terhadap Suhartoyo, menurut Ruliandi, disampaikan pada Kamis (1/10).
Ia mempersoalkan kedudukan Suhartoyo sebagai Ketua MK serta pelaksanaan persidangan sengketa Pilpres jilid kedua.
Ruliandi juga mengaitkan laporannya dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurut dia berkaitan dengan jabatan Ketua MK.
Atas dasar itu, ia meminta MKMK memproses laporan yang telah disampaikannya terhadap tiga hakim tersebut.
“Semoga ada keadilan yang berani di Ketua Majelis Kehormatan MKMK,” ujarnya.
Minta Proses PHPU Ditunda?
Ruliandi juga menyinggung tahapan perkara PHPU yang saat ini memasuki fase menjelang putusan.
Ia mengatakan, apabila dirinya dipanggil MKMK untuk memberikan keterangan terkait laporan tersebut, ia akan meminta agar persoalan etik para hakim diperiksa terlebih dahulu.
Ruliandi bahkan berharap proses persidangan PHPU dapat ditahan sementara hingga pemeriksaan etik selesai.
“Saya minta supaya hakim MK ini diklarifikasi bahkan diadili apakah sudah sesuai atau tidak menurut kode etik dan perilaku hakim MK. Baru kemudian dilanjutkan sidang putusan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Pasukan Gibran Indonesia yang mendampingi Ruliandi menyatakan mendukung langkah pelaporan tersebut.
Ia menilai Ruliandi semestinya diberikan ruang untuk memberikan keterangan sebagai ahli di persidangan, bukan justru diminta melakukan klarifikasi atas pernyataannya di luar persidangan. []
Baca juga: Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran
Baca juga: KPU Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Kewenangan MK


