Jakarta - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berang dengan kejadian tersebut. Hakim membebaskan pelaku hanya karena jaksa penuntut umum atau JPU tidak mencantumkan tanggal dakwaan.
Menurut Arist, kejadian ini menunjukkan lemah dan lecehnya penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak.
Baca juga: Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Sukabumi Dibebaskan, Arist Merdeka: Ini Mengerikan
Arist menyebutkan, bebasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya karena tidak dicantumkannya tanggal dakwaan yang mengakibatkan cacat formil dan prosedur, merupakan pelecehan penegakan hukum.