Hukum Sabtu, 05 November 2022 | 15:11

Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Sukabumi Dibebaskan, Arist Merdeka: Ini Mengerikan

Lihat Foto Pelaku Kejahatan Seksual Anak di Sukabumi Dibebaskan, Arist Merdeka: Ini Mengerikan Ketum Komnas PA Arist Merdeka Sirait. (Foto: ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Seorang pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak. 

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait berang dengan kejadian tersebut.

Hakim membebaskan pelaku hanya karena jaksa penuntut umum atau JPU tidak mencantumkan tanggal dakwaan.

Menurut Arist, kejadian ini menunjukkan lemah dan lecehnya penegakan hukum dalam menangani perkara kejahatan seksual terhadap anak.

"JPU gagal dan leceh dalam menangani perkara-perkara kekerasan seksual," tegasnya dalam keterangan tertulis diterima Opsi, Sabtu, 5 November 2022.

Menurut dia, dakwaan JPU perlu ditelusuri, apakah dakwaan dibuat dengan cara mengcopy-paste dari perkara kejahatan seksual terhadap anak lainnya.

Sehingga celah dan kegagalan ini kemudian dimanfaatkan penasihat hukum pelaku dalam eksepsinya untuk membebaskan pelaku.

Baca juga:

Kemenag–LPAI Kerja Sama Cegah Kekerasan Seksual Anak

Arist menyebutkan, bebasnya pelaku kejahatan seksual terhadap anak hanya karena tidak dicantumkannya tanggal dakwaan yang mengakibatkan cacat formil dan prosedur,  merupakan pelecehan penegakan hukum.

"Kasus ini mengerikan dan memalukan dalam penegakan hukum. Kami menuntut Kejari Kabupaten Sukabumi bertanggung jawab," katanya.

Terkait kasus ini, Arist juga meminta atensi Jaksa Agung agar segera memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menangkap dan menyerahkan kembali pelaku kepada hakim untuk disidangkan perkaranya. 

"Jangan main-main terhadap setiap perkara kejahatan seksual anak," katanya.

Seperti diketahui, pelaku kejahatan seksual berinisial H, ayah sambung korban berusia 14 tahun, dinyatakan bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena dakwaan jaksa dinilai cacat formil. 

JPU tidak membubuhkan tanggal dan tanda tangan dalam dakwaan. H pun dikeluarkan dari tahanan setelah majelis hakim PN Cibadak mengabulkan putusan sela yang berawal dari eksepsi yang diajukan kuasa hukum H. 

Ibu korban berinisial U (41) mengungkap, mendengar H bebas dari tahanan pada Oktober 2022. 

U sangat berharap keadilan dan meminta pelaku kembali ditahan dan sidang berlanjut hingga dijatuhkan vonis bersalah kepada H. [] 

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya