Jakarta - Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang menyeret Ricky Billar dan istrinya Lesti Kejora, berakhir damai.
Billar jadi tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Oktober 2022. Dia dijerat Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Dia kemudian ditahan selama 20 hari sejak Kamis, 13 Oktober 2022 sore. Besoknya, Jumat, 14 Oktober 2022, Lesti mencabut pengaduan dan mereka berdamai.
Alasan dicabutnya pengaduan KDRT terhadap dirinya, menurut Lesti didasari demi kepentingan terbaik anaknya.
Pencabutan pengaduan oleh penyanyi dangdut itu sontak mengagetkan publik. Terutama emak-emak merasa kecewa berat.
Mereka sebelumnya mendukung langkah penyanyi asal Jawa Barat itu melaporkan Billar ke polisi. Dia dianggap berani speak-up atas kasus kekerasan fisik yang dilakukan suaminya.
Publik menduga, sebetulnya Lesti takut kehilangan Billar, hingga dia dicap sebagai budak cinta atau bucin dari suaminya Ricky Billar.
Padahal, kekerasan yang dialami Lesti berulang. Namun selalu ditutupinya.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menilai, pencabutan pengaduan Lesti setelah Billar dinyatakan sebagai tersangka patut dicurigai sebagai aksi dan settingan untuk meningkatkan popularitas.
Menurut Arist, penilaian para penggemar Lesti pantas dan sungguh masuk akal. Padahal dalam pengaduan Lesti ke Polres Metro Jakarta Selatan, cukup bukti Billar melakukan KDRT.
Baca juga:
Banting-Cekik Lesti Kejora, Kini Rizky Billar Sandang Status Tersangka
"Jika benar bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu terjadi dan dialami Lesti Kejora namun dibiarkan dan ditutup-tutupi bahkan dicabut pengaduannya hanya karena takut terpisah dari suami dan membiarkan dirinya sebagai bucin sangatlah disayangkan dan mengecewakan semua pihak, khususnya teman-teman seprofesinya sebagai artis atau selebritis dan masyarakat luas khususnya pegiat anti KDRT," kata Arist dalam keterangan tertulisnya kepada Opsi, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Menurut Arist, kasus KDRT tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan damai. Karena KDRT sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2004 merupakan kasus luar biasa dengan ancaman pidananya di atas 5 sampai 12 tahun.
Itu sebabnya kata dia, penyidik menahan Billar setelah memperoleh hasil visum dan keterangan saksi.
Ditegaskannya, pencabutan pengaduan oleh Lesti merupakan pelemahan atas gerakan perlindungan terhadap perempuan di Indonesia termasuk pelemahan atas pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Diketahui, kekerasan dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting Lesti ke kasur dan mencekik lehernya sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. []