Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono belum diizinkan mundur dari jabatan anggota dewan pertimbangan presiden atau wantimpres yang membidangi kesra.
Presiden Jokowi meminta Mardiono untuk menyelesaikan terlebih dahulu tugas-tugas yang tengah dikerjakannya, sebelum kemudian mundur.
Baca juga: Plt Ketum PPP Belum Diizinkan Jokowi Mundur dari Wantimpres
Hal itu diketahui saat Mardiono menemui Presiden Jokowi meminta arahan terkait telah disahkannya dirinya sebagai Plt Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).