Jakarta – Secara resmi Jusuf Kalla atau JK dilaporkan ke Polda Metro Jaya menyusul sebagian ceramahnya soal ‘mati syahid’.
JK dilaporkan pada Minggu, 12 April 2026 malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
Pelapornya adalah Ketua Umum Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sahat Sinurat.
Sahat mengakui pelaporan ini. “Kami dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia tadi datang melaporkan Bapak Jusuf Kalla,” kata Sahat, Senin, 13 April 2026.
Pelaporan ini kata dia, juga mewakili sekitar 19 lembaga Kristen dan organisasi masyarakat.
Laporan GAMKI teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 12 April 2026.
Sahat selaku pelapor melaporkan JK, dugaan penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 dan/atau Pasal 301 dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ceramah JK soal ‘mati syahid’ yang viral di media sosial, menurut Sahat, menyakiti hati umat Kristen karena tidak sesuai dengan ajaran Kristen.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar Smith: Penista Agama Lingkaran Kekuasaan Belum Tersentuh Hukum!
Itu sebabnya kata dia, pihaknya melaporkan kepada Polda Metro Jaya.
Sehingga pernyataan ini yang sudah menimbulkan kegaduhan di media sosial itu lebih terarah, bisa diselesaikan secara hukum.
Sahat menyebutkan bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak sesuai dengan ajaran ‘cinta kasih’ Kristen.
“Kristen tidak mengajarkan membunuh orang yang berbeda agama,” tukasnya.
“Padahal dalam ajaran agama Kristen itu tidak ada mengajarkan itu, bahkan kita diajarkan untuk mengasihi sesama manusia bahkan musuh sekalipun,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan membuka kemungkinan untuk memaafkan apabila JK meminta maaf.
“Justru karena kita mengampuni, kita tidak mau kemudian ini menjadi kegaduhan di media sosial. Karena bahkan kita lihat di media sosial, Pak Jusuf Kalla itu kemudian dicerca, dimaki oleh banyak netizen. Sehingga kita letakkan ini di ranah hukum,” kata Sahat.
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik Stefanus Asat Gusma mengatakan GAMKI dan Pemuda Katolik berinisiatif membuat laporan karena konten yang beredar dinilai meresahkan.
Dia menegaskan ajaran Kristen dan Katolik tidak mengenal kekerasan, apalagi pembunuhan terhadap sesama manusia.
“Kami melaporkan malam ini supaya situasinya bisa terkontrol oleh aparat penegak hukum,” kata Stefanus.
Pernyataan JK yang tersebut di kanal media sosial telah menimbulkan kegaduhan hingga permusuhan.
“Komentar-komentar di media sosial sudah saling mencaci, menghina dan menyangkut SARA,” katanya. []

