Mamuju - Sebanyak 12 orang tahanan Polres Mamuju Tengah (Mateng) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiyaan terhadap seorang tahanan yang meninggal dunia, SL, 40 tahun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Mateng, AKBP Amri Yudhy Syamsualam, saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Februari 2022.
Ia mengungkapkan, 12 orang tahanan ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggalnya SL.
"Pasca meninggalnya korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi," kata Amri Yudhy.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan, kata Amri Yudhy, setelah penyidik Reskrimum Polres Mateng melakukan gelar perkara kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban SL yang tak lain tahanan Polres Mateng.
"Dalam gelar perkara kemarin, penyidik tetapkan 12 orang tahanan menjadi tersangka yang diduga terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.
Untuk diketahui, SL meninggal dunia dan terdapat luka dan lebam di sekujur tubuhnya. []