Jakarta - Pengacara Habib Bahar Smith, Ichwan Tuankotta merespons adanya laporan polisi terhadap kliennya. Penceramah berambut pirang itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran ujaran kebencian dan pelanggaran ITE.
Ichwan menengarai Bahar Smith dilaporkan ke polisi buntut dari sindiran kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Ichwan Tuankotta berkata, Habib Bahar Smith sempat menimpali komentar menyoal Jenderal Dudung yang viral di media sosial. Bahar Smith saat itu menyinggung pernyataan Dudung soal `Tuhan bukan orang Arab`.
Baca juga: Emosi Berat, Dewi Tanjung Sebut Bahar Smith Dajjal Gondrong
"Karena awalnya KSAD menyampaikan bahwa ada bahasa orang Arab itu loh yang `Tuhan bukan orang Arab` katanya. Itu mungkin puncaknya dari situ asal muasal masalah ini dari situ," kata Ichwan saat dihubungi wartawan dikutip Opsi di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.
Kemudian laporan terhadap kliennya, bisa jadi merupakan buntut dari sindiran Bahar Smith kepada Jenderal Dudung perihal bencana alam di Semeru. Saat itu Bahar mempertanyakan kehadiran Dudung di bencana erupsi Gunung Semeru yang kalah cepat dengan anggota FPI.
"Kalau dari kemarin kita komunikasi melalui WhatsApp makanya salah satu `ana sampaikan kemarin berkaitan dengan peristiwa Semeru yang KSAD belum hadir tapi FPI udah hadir duluan`. Terkait itu laporan-laporan ini mengada-ada menurut beliau," ujar dia.
Baca juga: Habib Bahar Smith dan Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Soal Ujaran Kebencian
Namun, hingga kini Ichwan mengaku belum mengetahui pasti dasar laporan polisi kepada Habib Bahar bin Smith di Polda Metro Jaya itu. Sejauh ini pihaknya menduga laporan polisi itu akibat kliennya bersikap kritis kepada Jenderal Dudung.
"Makanya kita pemahamannya baru itu. Kita belum tahu kalau ada video lain apa yang mungkin dilaporkan apa, kita kan belum tahu. Dari berita yang beredar juga disampaikan tidak spesifik polisi menyampaikan terkait apa. Cuman pasalnya UU ITE menyebarkan kebencian itu aja," ujar Ichwan. []