Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan membenarkan adanya pihak yang melaporkan Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya.
"Ya ada laporannya," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan, di Jakarta, dikutip Opsi, Senin, 20 Desember 2021.
Khusus Habib Bahar Smith, ada dua laporan polisi dari masyarakat terhadap sosok penceramah berambut gondrong itu.
Baca juga: Pengacara Habib Bahar Smith Sinyalir Lahirnya Laporan Polisi Berkaitan dengan Jenderal Dudung
"Iya betul, ada dua laporan polisi yang kami terima dengan terlapor Bahar Smith," ujar dia lagi.
Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana dilaporkan ke polisi karena keduanya diduga melanggar aturan hukum soal ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.
Berdasar surat yang beredar, di kalangan wartawan, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA. Laporan itu dilayangkan oleh seseorang pada tanggal 7 Desember 2021.
Baca juga: Emosi Berat, Dewi Tanjung Sebut Bahar Smith Dajjal Gondrong
Keterangan di dalam surat itu, Habib Bahar dan Eggi Sudjana dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021, Bahar Smith dilaporkan oleh seorang mahasiswa berinisial TN. Pelaporan tersebut teregister dengan nomor laporan polisi: LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
"Terkait hal yang bersifat SARA," ujar Zulpan. []