News Kamis, 06 Januari 2022 | 13:01

Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan Minerba 

Lihat Foto Jokowi Cabut 2.078 Izin Perusahaan Penambangan Minerba  Ilustrasi penambangan. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Presiden Jokowi mencabut sebanyak sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan mineral dan batubara (minerba) dan izin hak guna usaha sektor kehutanan seluas 34.448 hektare.

Pencabutan izin dilakukan karena  karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja, izin yang sudah bertahun-tahun telah diberikan tetapi tidak dikerjakan.

"Dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 6 Januari 2022.

Jokowi menegaskan, pemerintah terus memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar ada pemerataan, transparan, dan adil untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Izin-izin pertambangan, kehutanan, dan juga penggunaan lahan negara terus dievaluasi secara menyeluruh. 

"Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan kita cabut," katanya.

Baca juga:  Jokowi Paksa Pihak Pertambangan dan Kelapa Sawit Siapkan Nursery Center

Selain mencabut izin perusahaan penambangan minerba, Jokowi menyebut pemerintah juga mencabut sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare. 

"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," tandas Kepala Negara.

Kemudian untuk hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare, juga dicabut. Di antaranya 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.

Presiden mengatakan, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya. 

Pemerintah terus melakukan pembenahan-pembenahan dengan memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Tetapi, izin-izin yang disalahgunakan pasti dicabut.

"Kita harus memegang amanat konstitusi bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tukas presiden.

Pemerintah menurutnya, akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi-organisasi sosial keagamaan yang produktif, termasuk kelompok petani, pesantren, dan lain-lain, yang bisa bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman. 

"Indonesia terbuka bagi investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut mensejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya