News Sabtu, 21 Januari 2023 | 17:01

Alasan di Balik Menag Menaikkan Ongkos Haji Tahun 2023 Menjadi Rp 69 Juta

Lihat Foto Alasan di Balik Menag Menaikkan Ongkos Haji Tahun 2023 Menjadi Rp 69 Juta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) Tahun 2023 direncanakan naik menjadi sekitar Rp 69 juta. Tahun 2022 hanya sebesar Rp 39,8 juta.

Bipih adalah komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji. Jumlah Bipih yang diusulkan tahun 2023 adalah 70 persen dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909. 

Sisanya yang 30 persen (Rp29.700.175) diambilkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Dilansir dari laman Kemenag, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menyebut usulan biaya haji yang diajukan pemerintah sulit dihindari.  

Diantaranya kata dia, lantaran kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Dia menyebut kenaikan pada biaya angkutan udara karena avtur juga naik, hotel atau pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alat kesehatan, dan sebagainya. 

“Belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," katanya dilansir Sabtu, 21 Januari 2023.

Disebutnya, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya dalam rangka melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan. 

Selama ini, komponen BPIH juga ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang terlalu besar dan cenderung tidak sehat. 

Maka dari itu, harus ada langkah berani untuk mengoreksi dan menyeimbangkan. Hak dan kepentingan jutaan jemaah haji tunggu juga harus dilindungi.

Baca juga: Dari Uang Receh, Pedagang Siomay di Aceh Berhasil Lunasi Ongkos Naik Haji

"Hasil dari penempatan maupun investasi (dana haji) juga menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list) yang berjumlah saat ini kurang lebih 5 juta orang selaku pemilik dana (shohibul maal),” paparnya.

Dia menilai Menteri Yaqut termasuk sangat berani mengambil kebijakan yang tidak populer ini, yang selama ini sangat dihindari oleh Menteri Agama era sebelumnya, terlebih di tahun politik. 

"Tapi langkah merasionalisasi dan mengoreksi dana haji harus segera diambil demi kemaslahatan yang lebih besar dan melindungi hak dari jutaan jemaah haji tunggu, jika tidak masalah ini akan jadi bom waktu," paparnya.

Meski begitu, Mustolih berharap usulan kenaikan biaya haji masih bisa diturunkan dengan melakukan efisiensi menyisir komponen-komponen biaya yang bisa dipangkas tanpa mengurangi dan berdampak pada kualitas pelayanan penyelenggaraan haji.

Dia juga berharap soal dana haji tidak hanya biaya haji reguler saja yang disampaikan ke publik, tetapi penyelenggaraan biaya haji khusus yang dikelola travel (PIHK/ Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) juga penting untuk dipublikasikan karena ada ribuan orang menjadi calon jemaah haji khusus. 

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60. 

Jumlah ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.

Disampaikannya saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis, 19 Januari 2023. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya