News Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:06

Anggota DPR: Mendagri Segera Benahi Carut-marut Pengisian Pejabat Daerah Sementara

Lihat Foto Anggota DPR: Mendagri Segera Benahi Carut-marut Pengisian Pejabat Daerah Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid.(Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera membuat aturan teknis terkait pengisian pejabat sementara kepala daerah transisi menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional pada tahun 2024 mendatang.

"Saya mendorong menteri dalam negeri untuk segera membuat aturan teknis itu, membenahi carut-marut terkait pengisian pejabat daerah sementara dalam transisi menuju Pilkada serentak 2024 mendatang. Terutama yang terkait dengan kesertaan prajurit TNI/Polri aktif," kata Anwar di Media Center DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis, 23 Juni 2022.

Dia menjelaskan, kecarut-marutan itu dipicu ada beberapa beleid yang saling berbenturan. Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 67/PUU-XIX/2021, UU TNI, UU Polri, UU ASN, UU Pemda, serta UU Pilkada yang ke semuanya tidak membolehkan personil atau prajurit TNI/Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah sementara.

Bahkan dalam UU TNI/Polri disebutkan bahwa TNI/Polri aktif harus mundur jika ingin menjadi pejabat sementara kepala daerah. 

Satu-satunya yang memberi ruang untuk TNI/Polri aktif untuk bisa menjadi pejabat sementara kepala daerah adalah undang-undang ASN, di mana disebutkan bahwa TNI/Polri aktif bisa bekerja di 10 kementerian.

Sementara UU ASN juga melihat sistem pemerintahan di Indonesia masih administratif. Padahal Indonesia sudah menganut sistem pemerintahan daerah itu dengan otonomi daerah.

Sekalipun di provinsi dikatakan bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat, tetapi sesungguhnya gubernur itu ada dalam irisan otonomi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya mereka. 

Dia menegaskan, salah satu ciri otonomi daerah itu adalah pemimpinnya dipilih baik langsung maupun tidak langsung oleh rakyat.

"Saya sepakat harus ada relaksasi aturan teknis soal pejabat di jaman sekarang. Dan yang harus diingat di sini adalah keputusan Mahkamah konstitusi yang sudah bersifat final, di mana TNI/Polri aktif tidak boleh menjadi pejabat kepala daerah," ujarnya. 

"Jikapun tetap menginginkan untuk menjabat sebagai kepala daerah maka ia harus mundur dari TNI/Polri, itu keputusan MK yang sudah final. Dan kami harap pemerintah harus tunduk dan menjalankan keputusan itu," sambung dia.

Selain itu, kata politisi Partai Demokrat ini, hal itu sejatinya sejalan dengan amanah reformasi. Di mana reformasi mengamanahkan kepada TNI/Polri itu untuk kembali ke barak, dan tidak ikut dalam jabatan politik (kecuali syaratnya harus mengundurkan diri).

"Jika amanah MK itu tidak dijalankan, maka akan terjadi penolakan gubernur dari masyarakat dan pihak-pihak lain. Bahkan kemarin di daerah saya, habis dilantik pada saat yang sama menandatangani surat pengunduran diri. Kalau seperti ini kan wibawa pemerintah ada di mana? makanya harus dibuat aturan," ucap Anwar.[] (Parlementaria)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya