Majene - Seorang Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majene, Indrianah Mustafa dinilai melanggar kode etik.
Bahkan, pelanggarannya tersebut berpotensi terjadi tindakan koruptif.
Pasalnya, Indrianah Mustafa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan mengelola anggaran.
Sementara itu, tugasnya sesuai UU nomor 7 tahun 2017, hanya di bidang pengawasan. Sedangkan pengelolaan keuangan merupakan tugas Sekretariat Bawaslu Kabupaten.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut dibuktikan dengan adanya berita acara penyerahan uang dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten kepada Anggota Bawaslu Majene atas nama Indrianah Mustafa.
Bahkan, berita acara penyerahan uang tersebut terjadi sebanyak dua kali, yakni pada 9 Agustus 2016 dan 19 September 2016 lalu.
Pada 11 Agustus 2016, Indrianah Mustafa menerima uang dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majene sebesar Rp 16.400.000, untuk anggaran pelantikan dan Bimtek Panwascam se Kabupaten Majene.
Sedangkan 19 September 2016 menerima uang dari Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majene sebesar Rp 25.000.000, untuk anggaran pembentukan Panwascam se Kabupaten Majene.
Penyalahgunaan kewenangan tersebut dibeberkan oleh seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya.
Sehingga, Dia menilai, Indrianah Mustafa tidak layak lagi dipilih sebagai Anggota Bawaslu Majene.
"Jangan sampai, penyalahgunaan kewenangan yang pernah dilakukannya, kembali terulang," katanya.
Untuk diketahui, saat ini Indrianah Mustafa lolos ke enam besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Majene. []