Jakarta - Sejumlah atlet bulu tangkis dan atlet cabang olahraga lainnya disumpah menjadi pegawai negeri sipil atau PNS di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Rabu, 5 Juli 2023 malam.
Pengambilan sumpah dan janji serta penyerahan SK langsung oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, di Auditorium Wisma Kemenpora Senayan Jakarta Pusat.
Mereka yang resmi menjadi PNS, seperti Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olahraga bulu tangkis dan Felda Elvira Santoso dari cabor wushu, mewakili 27 atlet yang secara resmi menjadi PNS dari formasi Atlet Berprestasi tersebut.
"Ya, pastinya bersyukur hari ini bisa resmi dilantik jadi PNS," kata Ginting, yang kini bertengger di peringkat 2 dunia itu.
Gintung menyebut, apa yang dia terima dan sandang bersama rekan-rekannya yang lain itu merupakan wujud nyata perhatian pemerintah.
Karena pada akhirnya apa yang diperjuangkan selama ini menjadi kenyataan dapat mengabdi sebagai pegawai di lingkungan Kemenpora.
"Ini menjadi bukti nyata dari pemerintah memperhatikan nasib kami setelah tidak menjadi atlet atau setelah tidak aktif menjadi atlet seperti apa, terima kasih bisa menjadi pegawai di lingkungan Kemenpora," ucap Ginting.
Ginting berpesan kepada para atlet yang belum berhasil menorehkan prestasi, untuk terus bersemangat dan berjuang sekuat tenaga, karena tidak perlu ragu bahwa perhatian pemerintah itu nyata adanya.
BACA JUGA: Ginting Belum Bisa Kalahkan Axelsen, Ini Selengkapnya Juara Indonesia Open 2023
"Yang pastinya ini semoga bisa menjadi motivasi juga buat atlet-atlet lain untuk berprestasi karena memang pemerintah sangat memperhatikan dan mengapresiasi," katanya.
Sejumlah atlet bulu tangkis yang menjadi PNS selain Ginting, ada Jonatan Christie, Gregoria Mariska Tunjung, Fitriani, Apriyani Rahayu, Mohammad Rian Ardianto, Fajar Alfian, dan Greysia Polii.
Gaji yang diterima oleh para atlet yang menjadi PNS berapa?
Daftar besaran gaji PNS sebagaimana pada lampiran PP No.15 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 s.d Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 s.d Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 s.d Rp2.686.500
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.022.200 s.d Rp3.373.000
Golongan IIb: Rp2.208.400 s.d Rp3.516.300
Golongan IIc : Rp2.301.800 s.d Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 s.d Rp3.820.000
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.579.400 s.d Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.677.500 s.d Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 s.d Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 s.d Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 s.d Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 s.d Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 s.d Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 s.d Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 s.d Rp5.901.200. []