Daerah Selasa, 08 Maret 2022 | 12:03

Aparat Bubarkan Massa Aksi Unjuk Rasa di Papua

Lihat Foto Aparat Bubarkan Massa Aksi Unjuk Rasa di Papua Aksi demo di Papua dibubarkan paksa oleh aparat, Selasa, 8 Maret 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Beredar video di media sosial Twitter, aksi pembubaran massa pengunjuk rasa di Papua, Selasa, 8 Maret 2022.

Salah satunya akun @VeronicaKoman, terlihat membagikan potongan video 38 detik. Sejumlah pendemo yang disebutnya sebagian besar mahasiswa dibubarkan oleh aparat.

"The largest protest in West Papua so far this year was forcibly dispersed using excessive use of force. The peaceful protestors, mostly students, are against Jakarta`s arbitrary plan to create new provinces that will lead to further dispossession," tulisnya.

Aksi unjuk rasa massa dikabarkan menentang rencana pembentukan daerah baru atau provinsi baru di wilayah Papua.

Sebelumnya, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas menanggapi rencana aksi Solidaritas Mahasiswa bersama Rakyat Papua ke Kantor DPR Provinsi Papua pada Selasa, 8 Maret 2022. 

Baca juga: GAMKI Dorong Hentikan Konflik Bersenjata di Papua, Lakukan Pendekatan Dialog

“Kami dari polisi akan tindak tegas jika ada mahasiswa maupun masyarakat yang melakukan aksi demo karena tidak mempunyai izin,” tegas Kombes Pol Gustav R. Urbinas, dilansir dari viva.co.id

Gustav mengaku, pihaknya akan melakukan tindakan tegas, apabila aksi Selasa, 8 Maret 2022 tetap dilakukan dengan cara turun jalan atau long march karena dapat mengganggu ketertiban umum dan juga saat ini masih situasi pandemi Covid-19.

Dikatakannya, selama pandemi Covid-19, aksi demo yang melibatkan banyak orang tidak diizinkan sesuai dengan Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 2 Tahun 2022 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.  

Dikatakan dia, selama masa pandemi, aksi demo hanya bisa dilakukan secara audiens dan peserta terbatas, bukan dengan cara turun jalan ataupun long march serta melibatkan banyak orang. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya