Daerah Kamis, 19 Mei 2022 | 20:05

Aturan Baru Bagi Penumpang di Bandara Tampa Padang Mamuju

Lihat Foto Aturan Baru Bagi Penumpang di Bandara Tampa Padang Mamuju Bandara Tampa Padang Mamuju, Sulbar. (Foto: Opsi/ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Setelah Presiden Jokowi membolehkan melepas masker di tempat umum, Bandar Udara (Bandara) Tampa Padang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), mengeluarkan aturan baru bagi para penumpang.

Diikuti dengan keluarnya surat edaran nomor 18 tahun 2022 tentang aturan perjalanan di masa pandemi Covid-19, sejak Rabu, 18 Mei 2022 kemarin.

Untuk calon penumpang yang sudah vaksin dosis dua dan tiga tidak wajib lagi perlihatkan tes PCR atau Rapid Antigen.

Sementara calon penumpang yang sudah vaksin dosis satu masih wajib menunjukkan PCR atau Rapid Antigen.

Staf Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas 1 Makassar Wilayah Kerja Tampa Padang Mamuju, Sulbar, Rahma mengungkapkan, aturan tersebut berlaku sejak kemarin.

"Mulai berlaku sejak kemarin, setelah dikeluarkanya surat edaran itu," kata Rahma saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Mei 2022.

Ia juga mengungkapkan, untuk penumpang yang tidak bisa menerima vaksin tidak perlu lagi perlihatkan hasil rapid antigen.

"Hanya memperlihatkan surat keterangan dari dokter atau pihak rumah sakit setempat," katanya.

Sementara anak di bawah umur enam tahun juga tidak wajib lagi memperlihatkan rapid antigen. Meski begitu, Rahma mengimbau, agar calon penumpang tetap menggunakan masker kain.

Untuk diketahui, bandara yang berada di Kelurahan Tampa Padang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, Sulbar itu, beroperasi dua kali sehari.

Berikut Flight aktif Wings Air Mamuju-Makassar. Keberangkatan pertama pukul 08.25 Wita, serta keberangkatan kedua pukul 16.10 Wita. Harga tiket Wings Air Rp 1.080.300. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya