Hukum Selasa, 29 Maret 2022 | 14:03

Awas Kena Tilang, 7 Ruas Tol Ini Gunakan Kamera e-TLE

Lihat Foto Awas Kena Tilang, 7 Ruas Tol Ini Gunakan Kamera e-TLE Sejumlah kendaraan sedang melintas menuju timur di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). (foto: Republika).

Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik (Elektronik Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya mulai 1 April 2022.

"Terkait dengan penindakan dan penegakan hukum menggunakan kamera e-TLE, ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa, 29 Maret 2022.

Sambodo mengatakan kamera tilang elektronik tersebut akan terpasang di tujuh ruas jalan tol di Jakarta.

Baca jugaMulai 1 April, Ngebut 120 Km/Jam di Tol Dapat Surat Cinta

Adapun ruas jalan tol yang diawasi oleh kamera tilang elektronik (e-TLE) tersebut yakni:

Kamera tilang batas kecepatan (speedcam):

1. Tol Jakarta-Cikampek.

2. Tol Layang MBZ.

3. Tol Soedijatmo.

4. Tol Dalam Kota.

5. Tol Kunciran-Cengkareng.

Kamera tilang batas muatan atau WIM (Weight in Motion):

1. Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) atau Lingkar Luar Jakarta

2. Tol Jakarta-Tangerang.

Lebih lanjut Sambodo mengungkapkan, sosialisasi terhadap tilang elektronik batas kecepatan dan batas muatan tersebut telah dilaksanakan pada 1-31 Maret 2022.

"Dari 1 sampai 31 Maret 2022 surat tilang tetap dikirimkan ke rumah masing-masing pelanggar, tapi masih ada tulisan sosialisasi e-TLE. Artinya, pemberitahuan saja, sifatnya teguran. Tapi saat 1 April nanti maka tulisan sosialisasi e-TLE akan hilang," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya