Jakarta - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin 13 Desember 2021.
Untuk agenda sidang hari ini, yakni memasuki pemanggilan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Ada sekitar empat saksi akan dihadirkan di hadapan majelis hakim. Keempat saksi yakni, Agus Susanto, Agus Supriyadi, Rizky Cinde dan Sebastian Marewa.
"Untuk agenda persidangan terdakwa Azis Syamsuddin memasuki tahap pembuktian, tim jaksa menghadirkan empat orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 13 Desember 2021.
Diketahui, Azix Syamsuddin dijerat lembaga antirasuah dalam perkara suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada tahun 2019.
Ia, bersama koleganya dari partai Golkar Eliza Gunado diduga menyuap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju agar KPK tidak mengusut perkara di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Azis keseluruhan menyuap Stepanus Robin mencapai miliaran rupiah.
"Terdakwa Azis memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya mencapai jumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu," kata Jaksa KPK Lie Putra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin 6 Desember 2021 lalu. []