News Selasa, 28 Juni 2022 | 10:06

Bamus Betawi Apresiasi Gebrakan Anies Tutup Holywings

Lihat Foto Bamus Betawi Apresiasi Gebrakan Anies Tutup Holywings Ilustrasi logo Holywings. (Foto: holywingsindonesia)

Jakarta - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi mengapresiasi penutupan 12 gerai Holywings di seluruh DKI Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya demi terciptanya kesejukan suasana di Ibu Kota.

"Ya, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pak Anies atas atensi khususnya serta upaya yang cukup keras dan cepat atas pencabutan izin Holywings. Semoga ini bisa menyejukkan situasi panas yang berkembang di masyarakat," kata Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa, 28 Juni 2022.

Menurut Riano, hal ini menunjukkan bahwa Anies sebagai orang nomor satu di Ibu Kota mendengar keresahan umat dan kecaman publik yang sedemikian luas dalam beberapa hari terakhir.

Baca jugaGubernur Anies Cabut Izin 12 Outlet Holywings di Jakarta

Lebih lanjut, Riano mengimbau seluruh pelaku usaha dan hiburan di Jakarta tidak lagi main-main dengan isu agama, yang sangat sensitif.

Ketua Umum Bamus Betawi Riano P Ahmad. (foto: Humas Bamus Betawi).

Riano juga mengatakan dengan adanya pencabutan izin ini, diharapkan masyarakat tenang jangan sampai timbul permasalahan lain, meskipun proses hukum dan motif promosi minuman haram khusus buat nama `Muhammad dan Maria` itu juga harus tetap jalan terus.

"Kasus promo bernada penistaan agama kemarin, akhirnya juga membuka tabir soal pelanggaran-pelanggaran lain yang selama ini dilakukan manajemen Holywings. Mari kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Riano.

Baca jugaWamenag: Rasa Sensitif Manajemen Holywings Tumpul!

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin seluruh gerai Holywings di Jakarta.

Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta itu didasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Holywings Group ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di DKI Jakarta. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya