Jakarta, - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum atas nama tersangka Ujang Iskandar (UI).
Mantan Bupati Kotawaringin Barat (sekaligus ex officio Komisaris/Pemilik Perusahaan Daerah (Perusda) Argotama Mandiri) ini, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Penyimpangan Dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.
“Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama UI ke Penuntut Umum pada Kejati Kalteng,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Harli mengatakan, UI yang juga merupakan Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih lanjut Harli menuturkan, tersangka UI dilakukan pemindahan penahanan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya, Kalteng melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palangka Raya," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Intelijen Kejagung dan Kejati Kalteng menangkap tersangka Ujang Iskandar di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Jumat sore, (27/7/2024), sekitar pukul 15.45 WIB.
Penangkapan Ujang Iskandar itu berdasarkan Surat Kepala Kejati (Kajati) Kalteng tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi Ujang Iskandar kepada Adhyaksa Monitoring Center (AMJ).
Penangkapan tersebut dilakukan karena Ujang Iskandar tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.[]