Hukum Rabu, 21 Agustus 2024 | 12:08

Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Garap Dirut PT Disiplant dan Eks Bos CV Mandiri Utama

Lihat Foto Kasus Korupsi Tol Japek II, Kejagung Garap Dirut PT Disiplant dan Eks Bos CV Mandiri Utama Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat Konferensi Pers bersama awak media. (Foto : Istimewa)
Editor: Richard Saragih

Jakarta,- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tercatat ada 5 orang saksi yang diperiksa penyidik. Diantaranya, IH selaku Direktur Utama PT Disiplant, TN selaku Vice President Divisi Toll Road Business Development PT Jasamarga periode Februari 2015 sampai Februari 2018, HSS selaku Kasubdit Jalan Bebas Hambatan periode 2015 sampai 2018, YK selaku Sekretaris Panitia Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol tahun 2016 dan SM selaku Direktur Utama CV Bangun Karya Mandiri periode 2019 sampai 2021.

"Kelimanya diperiksa sebagai saksi untuk atas nama tersangka DP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut.

"Guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik menahan satu orang tersangka baru terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Layang Japek II.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebutkan tersangka berinisial DP yang merupakan kuasa KSP PT Waskita Aset. Ia ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dengan dua orang lainnya.

“Penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi yang pada hari ini ada tiga orang saksi, di mana dari tiga orang saksi tersebut salah satu di antaranya saudara DP selaku kuasa KSO PT Waskita Aset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung, Selasa (6/8/2024).

Selanjutnya kata Kuntadi, DP ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat,” jelasnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya